X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Tarif Konsultan Lingkungan SPPL, UKL UPL, Amdal Banda Aceh Terupdate

konsultan lingkungan Banda Aceh
Jasa Konsultan Lingkungan SPPL, UKL UPL, Amdal Banda Aceh -
Selamat datang, para pembaca! Bagaimana kabar Anda sekalian? Saya harap baik-baik saja, ya. Saya sendiri merasa luar biasa hari ini. Terutama dengan berkunjungnya Anda di web ini! Tempat diaman Anda dapat menemukan solusi terkait Konsultan Lingkungan. Tapi sebelum itu, apakah Anda tahu bahwa kami sudah pernah membahas tentang Konsultan Lingkungan sebelumnya? Anda bisa berkunjung ke pembahasan Kami sebelumnya dengan link yang bisa Anda klik. Click! Saat ini Kami akan memberikan sebuah informasi menarik untuk Anda mengenai Konsultan Lingkungan yang pastinya sudah Anda tunggu-tunggu. Penasaran kan ? yuk kita lanjutkan pembahasanya.
Dalam mendirikan usaha, Anda tidak hanya berfokus pada upaya untuk mendapatkan keuntungan semata. Anda juga harus memperhatikan dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Hal inilah yang kemudian menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengurus izin lingkungan ketika hendak mendirikan usaha. Dengan adanya izin ini, maka usaha yang Anda jalankan akan mendapatkan izin untuk beroperasi.

Konsultan Lingkungan Berikut daftar kabupaten di Provinsi Aceh yang menjadi cakupan layanan kami juga:
Konsultan Lingkungan Aceh Barat
Konsultan Lingkungan Aceh Barat Daya
Konsultan Lingkungan Aceh Besar
Konsultan Lingkungan Aceh Jaya
Konsultan Lingkungan Aceh Selatan
Konsultan Lingkungan Aceh Singkil
Konsultan Lingkungan Aceh Tamiang
Konsultan Lingkungan Aceh Tengah
Konsultan Lingkungan Aceh Tenggara
Konsultan Lingkungan Aceh Timur
Konsultan Lingkungan Aceh Utara
Konsultan Lingkungan Banda Aceh
Konsultan Lingkungan Bener Meriah
Konsultan Lingkungan Bireuen
Konsultan Lingkungan Gayo Lues
Konsultan Lingkungan Langsa
Konsultan Lingkungan Lhokseumawe
Konsultan Lingkungan Nagan Raya
Konsultan Lingkungan Pidie
Konsultan Lingkungan Pidie Jaya
Konsultan Lingkungan Sabang
Konsultan Lingkungan Simeulue
Konsultan Lingkungan Subulussalam

Untuk Anda yang masih bingung mengenai pengurusan izin lingkungan ini, jangan khawatir karena saat ini banyak sekali jasa pengurusan perizinan dan legalitas yang bisa membantu Anda untuk mengurus izin lingkungan pada usaha yang akan Anda dirikan.

Sebelumnya, Anda harus mengetahui terlebih dahulu terkait Izin Lingkungan. Lantas, apa sih sebenarnya izin lingknugan itu?

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Lingkungan di Banda Aceh”

Pengertian Izin Lingkungan
Izin lingkungan ialah suatu izin yang diberikan pada setiap pelaku usaha yang hendak melakukan usaha maupun kegiatan yang diwajibkan Amdal atau UKL-UPL dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Izin ini akan diberikan pada usaha yang memiliki kegiatan operasional yang berdampak bagi lingkungan. Dengan demikian, setiap usaha memiliki kewajiban yang sama terkait perencanaan dalam menangani emisi limbah maupun polutan yang dihasilkan dari usaha yang dijalankan.

Izin lingkungan ini diberikan oleh Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi yang didapatkan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) terhadap evaluasi Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). 

Adapun dasar hukum dari perizinan lingkungan ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana menyatakan bahwa persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha maupun kegiatan dimana berdampak penting maupun tidak penting bagi lingkungan.

“Litologi Solution Hadir untuk Jasa Pengurusan SPPL di Banda Aceh”

Persyaratan Izin Lingkungan
Merujuk dari ukmindonesia.id, persyaratan yang diperlukan dalam mengajukan izin lingkungan ialah sebagai berikut:

1. Surat permohonan
2. Scan KTP Pemohon
3. Scan asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Scan asli Izin lama (jika ada)

5. Scan Izin Terkait
6. Scan Sertifikat / Perjanjian Sewa / MOU
7. Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap
8. Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir

9. Keterangan Domisili Perusahaan
10. Scan Surat Persetujuan Pemanfaatan ruang (SPPR) / KRK
11. Peta Site Plan/Blok Plan/Master Plan lokasi yang dimohon
12. Foto Lokasi

13. Copy Pengesahan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
14. Scan asli Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan (2 tahun terakhir)

Nah, itulah beberapa persyaratan yang wajib Anda persiapkan dan lengkapi sebelum mengajukan izin lingkungan.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Pengurusan UKL UPL di Banda Aceh”

Tahapan Izin Lingkungan
Dalam mengurus izin lingkungan, Anda akan melewati beberapa tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Penyusunan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL/UPL
2. Penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL/UPL
3. Permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan

Sementara itu, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan hidup diwajibkan memiliki beberapa hal seperti:
1. Amdal
2. UKL-UPL
3. SPPL

Untuk pelaku usaha dengan skala mikro, izin lingkungan ini memanglah bukan suatu kewajiban terutama apabila kegiatan operasional yang dilakukan tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. Biasanya sebagai upaya memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin operasional usaha seperti IUI atau TDUP, maka pelaku usaha mikro maupun kecil bisa menggunakan DLH seperti SPPL yaitu Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

Secara umum, tahapan dalam mendapatkan izin lingkungan ini bisa dilakukan secara langsung dengan mendatangi tempat pelayanan maupun secara online.

1. Mendatangi tempat pelayanan
Jika hendak mengurus secara langsung, maka Anda dapat mendatangi tempat pelayanan perizinan untuk melakukan permohonan izin lingkungan. Anda pun kemudian akan diberi arahan dan panduan oleh petugas loket pelayanan dalam melakukan permohonan secara online dengan memasukan persyaratan yang telah disiapkan.

2. Melakukan permohonan secara online
Apabila permohonan diajukan secara online, maka Anda harus terlebih dulu membuat akun pada website Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ataupun bisa diakses melalui aplikasi perizinan. Anda kemudian harus mengajukan permohonan, mengisi berbagai data dan persyaratan, menyerahkan izin, mengunduh resi. Setelah itu, Anda akan mendapatkan SMS mengenai nomor resi.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan Pengurusan Amdal di Banda Aceh”

Langkah selanjutnya yakni akan dilakukan verifikasi administrasi mulai dari pengecekan kelengkapan data input seperti teks, data lampiran dengan format jpg., png, maupun pdf. Proses verifikasi ini akan memberikan dua hasil yakni keterangan catatan administrasi lengkap ataupun tidak lengkap.

Kemudian dilakukan validasi permohonan yang dilanjutkan survei lapangan sebagai dasar keputusan berupa rekomendasi teknis baik diterima maupun tidak diterima oleh Tim Teknis. Apabila disetujui maka Anda akan mendapatkan SMS kode bayar dan nominal Surat Ketetapan Retribusi. Anda pun bisa melakukan pembayaran kemudian mengisi Survei Indeks Kepuasan Masyarakat melalui akun Anda.

Pembayaran tersebut hanya dilakukan pada perizinan yang berbayar. Setelah selesai maka izin akan dicetak kemudian petugas pos akan mengantarkan surat izin pada pemohon.

Wah, cukup rumit juga ya prosedur pengurusan izin lingkungan ini? Namun, tenang saja Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan izin lingkungan untuk membantu Anda dalam mengurus izin ini.

Mengapa harus Litologi Solution?
Jika Anda merasa masih awam mengenai izin lingkungan dan bingung dalam melakukan pengurusan izin lingkungan ataupun tidak memiliki waktu luang, maka Anda bisa mengandalkan jasa pengurusan izin lingkungan. 

Salah satu penyedia jasa pengurusan izin lingkungan yang terbaik dan terpercaya yakni Litologi Solution dimana merupakan perusahaan yang memberikan pelayanan terhadap berbagai macam perizinan dan permohonan legalitas bagi yang sangat membantu bagi para pelaku usaha. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengurusan, Litologi Solution memiliki tim yang sudah ahli dan berpengalaman di bidang masing-masing sehingga bisa memberikan pelayanan secara optimal.

Untuk itu, Anda tidak perlu ragu lagi dengan kredibilitas dan profesionalitas tim Litologi Solution dalam melayani pengurusan izin lingkungan Anda. Tidak perlu berpikir dua kali karena Litologi Solution ini memanglah perusahaan perizinan yang paling tepat berpatner dengan Anda.

“Litologi Solution Hadir untuk Konsultan SPPL, UKL UPL, Amdal di Banda Aceh”

Keunggulan dan Kelebihan Litologi Solution
Litologi Solution memiliki kelebihan dalam melayani Anda dibandingkan dengan jasa sejenis lainnya. Berikut beberapa kenyamanan yang bisa Anda dapatkan jika menggunakan jasa Litologi Solution:

1. Pengerjaan Cepat
Anda tidak perlu menunggu lama. Karena kami telah berpengalaman dalam berbagai bidang perizinan dan bekerjasama dengan berbagai pihak kepercayaan, sehingga proses dapat selesai lebih cepat.
2. Pelayanan Terbaik
Pelayanan menjadi kunci utama kami. Sikap “fast response”akan selalu ada, karena Anda telah mempercayakan pada kami. Anda adalah prioritas bagi kami.

3. Harga Terbaik
Kami juga akan menawarkan harga terbaik, dimana memastikan win-win solution. Biaya jasa yang ditawarkan oleh kami disesuaikan dengan kebutuhan izin yang akan diproses oleh Anda

4. Gratis Konsultasi
Kami siap memberikan Anda konsultasi secara gratis tentang jasa pengurusan ini dengan pelayanan ekstra.

Hanya dengan biaya jasa pengurusan lingkungan hidup Banda Aceh terjangkau, Anda sudah mendapatkan beragam kemudahan dalam proses perizinan lingkungan sebelum mendirikan usaha. Bagaimana? tertarik dengan layanan jasa pengurusan yang ditawarkan oleh Litologi Solution? Yuk simak informasi selengkapnya melalui website resmi Litologi Solution ya!
Related Posts

Related Posts