X5shz4aTNkOxOgSqfJsdczLtDoEY02WZt1PBqrhc

Persyaratan SIPA Yang Harus Diketahui Pengusaha Air Tanah


Anda merasa tidur tidak damai selama ini? Apakah sebab duduk perkara yang membelit Anda? Nah sekarang saatnya tidur Anda akan balik tenang, sebab Anda berada pada tempat yang tepat. Kami CV. Blora Mustika Air akan menyediakan solusi atas konflik Anda mengenai Jasa Pengurusan Izin SIPA. Mungkin Anda berpikir “tetapi benarkah masalah aku akan terselesaikan menggunakan maksimal ?” hening, sekali klik pada website kami, Anda akan pribadi menerima solusi terbaik asal para ahlinya dan melalui proses yang cepat jua, sebagai akibatnya tidak perlu usang-lama menunggu.

Pelayanan CV. Blora Mustika Air, Hubungi: WhatsApp 087832863748

Mengurus usaha air tanah memang tidaklah mudah, ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh oleh para pemilik usaha untuk mendapatkan pengeboran air tanah.  Setelah selesai mengurus surat izin pengeboran air tanah, dokumen selanjutnya yang harus dimiliki para pengusaha air tanah ialah surat izin pengusahaan air tanah atau yang kerap disebut SIPA.

Apa itu SIPA

Surat Izin Pengambilan Air Tanah adalah izin untuk mengambil air tanah untuk keperluan industri, perhotelan, apartemen, rumah sakit, depot air minum, pertambangan, usaha di bidang perkebunan, perikanan, peternakan, air minum, penelitian ilmiah dan usaha jasa lainnya.

Setelah pemilik usaha mendapatkan persetujuan untuk melakukan pengeboran air tanah, dinas setempat akan mengeluarkan surat izin yakni SIP atau Surat izin Pengeboran Air Tanah. Dengan demikian, pemilik usaha telah diperkenankan untuk melakukan pengeboran dan memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan usaha.

Sesudah pemilik usaha menerima SIP, Anda harus segera melakukan pengeboran air tanah dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari semenjak tanggal dikeluarkannya izin pengeboran. Jika Anda tidak segera dilakukan pengeboran sampai lewat dari 14 hari, maka SIP akan dicabut dan dinyatakan hangus.

Persyaratan Pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah

Sebagai pemilik usaha yang baru merintis usaha baru, Anda harus mengethui apa syarat pengajuan SIPA. Untuk itu berikut ini adalah beberapa dokumen yang harus dilengkapi sebelum mengajukan berkas permohonan pengurusan izin pengusahaan air tanah :

Pelayanan CV. Blora Mustika Air, Hubungi: WhatsApp 087832863748

1.     1. Surat permohonan, asli bermeterai

2.     2. Profil badan usaha

3.     3. Akta pendirian badan usaha

4.     4. Susunan direksi dan daftar pemegang saham badan usaha

5.     5. Nomor Pokok Wajib Pajak

6.     6. Surat keterangan domisili

7.     7. Surat Izin Usaha

8.     8. Pernyataan tertulis kesanggupan untuk membayar pajak air tanah

9.     9. Surat Izin Penggalian atau pengeboran

     10. Laporan hasil pengeboran atau penggalian air tanah

     11. Koordinat titik lokasi rencana pengeboran atau penggalian pada peta

     12. Informasi mengenai peruntukan dan debit kebutuhan air tanah

     13. Persyaratan kesanggupan untuk membuat sumur resapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jasa Pembuatan SIPA

Pengurusan SIPA tentu tidaklah mudah, ada beberapa tahapan panjang dengan berbagai persyaratan yang tak sedikit. Namun Anda tak perlu khawatir, karena kini telah banyak jasa yang membantu melayani perizinan SIPA. Seperti kami CV. Blora Mustika Air yang siap membantu menyelesaikan berbagai permasalahan Anda seputar  jasa pengurusan SIPA. Dengan segenap tenaga, kami akan membantu pengurusannya mulai awal hingga akhir tanpa Anda harus melalui berbagai macam prosedur yang ribet dan tidak kunjung selesai.

Apa yang membuat Anda menunggu lagi ? Segera dapatkan solusi terbaik dari CV. Blora Mustika Air. Dijamin segala masalah Anda terkait Jasa Pengurusan Izin SIPA langsung terselesaikan. Untuk informasi lebih lanjut Anda bisa menghubungi kami di nomor telepon yang telah tertera. Kami tunggu kerjasama Anda.


"Untuk Portofolio CV. Blora bisa Anda cek dengan klik PORTOFOLIO CV. BLORA"

Untuk pelayanan CV. Blora bisa Anda hubungi kontak dibawah
Hubungi Sekarang Juga!
CS 1: 087832863748
Email: blora.mustika01@yahoo.com

Salam hangat,

Related Posts
Ahmad Najmul
Keren, Modis, de el el

Related Posts